Selambat-lambatnya 7 Februari 2024 adalah pemilih yang sakit, pemilih yang tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan, pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan.
Cara mengurus pindah memilih adalah pastikan anda terdaftar dalam DPT dengan mengecek pada link Cek DPT, PPK atau KPU Kabupaten/Kota di daerah asal maupun tujuan untuk mendapatkan formulir model A-Surat pindah memilih dengan membawa KTP/Kartu Keluarga dan bukti dukung anda harus pindah memilih dan melaporkan ke PPS, PPK atau KPU Kabupaten/Kota tujuan untuk ditempatkan pada lokasi TPS wilayah tujuan dengan membawa Formulir Model A-Surat Pindah Memilih dan KTP/Kartu Keluarga.
Pewarta : Amirudin Ibrahim
Editor : Mahmud Daya
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
