Lebih lanjut, dia menyatakan, kendali perizinan ini diharapkan dapat selaras antara sumber daya manusia dengan layanan dan fasilitas kesehatan yang tersedia.
“Jadi yang dilihat adalah kompetensinya, kemudian dikuatkan dengan infrastruktur dengan sarana-prasarana kesehatan,” tuturnya.
Ketika disinggung soal izin praktek yang diberlakukan seumur hidup tanpa batas waktu, kata dia, hal tersebut masih perlu dilakukan koordinasi dengan konsil Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI).
Sekedar diketahui, organisasi profesi kesehatan yang turut hadir dalam kegiatan, terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI), Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (PATELKI), Ikatan Psikolog Klinis (IPK), Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI) dan lainnya.(*)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
