TIDORE – Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kota Tidore Kepulauan, dalam menghadapi momentum Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 mendatang, dikepung masalah hukum.
Bagaimana tidak, setelah dilaporkan ke Bawaslu, oleh Mindrawati Hamid, akibat Fotonya dipakai oleh DPD PAN Tidore tanpa sepengetahuan dirinya, pada nama Siti Hardianti, yang merupakan salah satu Caleg PAN Tidore, dapil III.
DPD PAN Tidore, kembali dilaporkan oleh pihak Rumah Sakit Daerah (RSD) Kota Tidore, terkait dugaan pemalsuan dokumen kesehatan atas nama Siti Hardianti tanpa diketahui oleh pihak dokter di RSD Tidore.
Laporan resmi pihak RSD Tidore, ke Bawaslu Kota Tidore ini, pada tanggal 11 September 2023, dengan kasus DPD PAN Tidore diduga melakukan pemalsuan dokumen surat keterangan Sehat, Jiwa dan Narkoba yang dikeluarkan dari RSD Kota Tidore Kepulauan.
“Laporannya sudah kami terima dan sudah dilakukan kajian atas masalah tersebut,” ungkap Isman M. Natsir, Koordinator, Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kota Tidore, saat dikonfirmasi, Rabu, (13/9/23) di ruang kerjanya.
Lebih lanjut, Isman menjelaskan, setelah Bawaslu melakukan kajian atas laporan dari pihak RSD Tidore, Bawaslu tidak bisa menindaklanjuti laporan tersebut, karena laporan dari pihak RSD Tidore telah melewati tenggang waktu paling lama 7 hari sejak diketahui terjadinya pelanggaran pemilu.
Hal ini, Berdasarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Pasal 8 ayat 3.
“Pihak RSD telah mengetahui masalah tersebut pada tanggal 26 Agustus 2023, namun laporannya baru disampaikan pada tanggal 11 September 2023, sehingga telah melewati batas waktu yang ditentukan,” jelasnya.
Selain itu, laporan dari pihak RSD Tidore ini, juga memiliki substansi yang sama dengan kasus yang dilaporkan Mindrawati Hamid ke Bawaslu. Sehingga berdasarkan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, pasal 23, itu sudah tidak bisa diproses. Karena dalam pasal tersebut, menyebutkan Bahwa laporan berdasarkan pengkajian awal, Pengawas pemilu telah menangani laporan dengan pokok pelaporan yang substansinya sama (terlapor dan pokok masalah) sehingga laporannya tidak dapat ditindaklanjuti.
“Kami tidak dapat menindaklanjuti laporan dari Direktur Rumah Sakit Tidore, karena saat ini, kami sudah proses laporan dari Mindarwati Hamid, dan dalam proses itu, ada saksi-saksi dari pihak RSD Tidore (Dokter). Sehingga setelah dipelajari dan dikaji laporan milik RSD Tidore ini, rupanya memiliki substansi yang sama dengan kasus yang dilapor Mindrawati,” pungkasnya.
Kendati demikian, kata Isman, kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh DPD PAN Tidore ini, telah ditetapkan sebagai kasus Tindak Pidana Pemilu. Sehingga pada tanggal 14 September 2023, Bawaslu akan mengagendakan pembahasan bersama dengan Pihak penyidik dan Jaksa untuk kemudian kasus tersebut diserahkan ke Penyidik Polresta Kota tidore, guna dikembangkan.
“Untuk rapat pembahasan ini sendiri juga akan dihadiri oleh pihak Kejaksaan, Polresta dan Bawaslu yang tergabung dalam Gakkumdu,” tuturnya. (ute)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

