Usulan PAW Ridwan Lisapaly Tunggu DPW PKB

Muhajirin Bailussy
Muhajirin Bailussy

TERNATE Usulan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Ridwan Lisapaly sebagai anggota DPRD Kota Ternate dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pasca diumumkan pemberhentianya oleh Badan Kehormatan (BK) pada paripurna internal beberapa waktu lalu, saat ini prosesnya masih menunggu dari DPW PKB Malut yang telah disampaikan DPC PKB.

“Kita tinggal tunggu saja dari pengurus wilayah, kalau disetujui langsung diajukan ke Gubernur untuk pemberhentian,” demikian disampaikan Ketua DPC PKB yang juga Ketua DPRD Kota Ternate Muhajirin Bailussy, saat dikonfirmasi pada Senin (18/9/2023) kemarin.

Menurut Muhiajirin, sesuai dengan tata beracara maka PKB diberikan waktu selama 30 hari untuk mengajukan PAW pasca surat pemberitahuan dari DPRD berkaitan dengan putusan Badan Kehormatan. Dimana kata dia, jika dalam durasi waktu itu dari partai tidak menyampaikan pengganti, maka sesuai regulasi tersebut mengisyaratkan pimpinan DPRD langsung menyampaikan usulan penberhentian yang bersangkutan sebagai anggota DPRD ke Gubernur melalui Wali Kota.

Baca juga:  Gaji ASN Pemkot 2023 Mulai Dibayar

“Itu yang kemarin kita sama teman-teman sudah siapkan suratnya, pemberitahuan ke wilayah untuk selanjutnya dibuat PAW,” sebutnya.

Lanjut Muhajirin, usulan dapat diajukan oleh  DPW atau DPC, namun pihaknya di DPC telah menyampaikan hal tersebut kw DPW, selanjutnya tinggal menunggu respon DPW, jika itu sudah disampaikan ke DPRD maka langsung di langsung di usulkan ke Gubernur.  “Tinggal tunggu saja dari DPW,” tegas.

Tetkait nama pengganti Ridwan Lisapaly kata Muhajirin, nama yang yang diusulkan untuk menggantikan posisi Ridwan itu yakni Fahrizal Teng, yang bersangkutan sendiri pada Pemilu 2019 lalu tercatat sebagai pemenang kedua di daerah pemilihannya setelah Ridwan. “Penggantinya itu dia pemenang kedua pada Pemilu 2019 kemarin,” tegasnya.*

Baca juga:  Hasil Seleksi Adminitrasi Calon Panwaslu Morotai 7 Orang TMS

Editor: Hasim Ilyas

error: Content is protected !!