MABA– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) masuk zona merah pelayanan publik atas penilaian Ombudsman Maluku Utara (Malut).
Karena dari hasil data Sistem Manajemen Informasi Penyelesaian Ombudsman, Halmahera Timur merupakan salah satu Kabupaten yang jumlah laporan masyarakat ke Ombudsman sangat sedikit dari tahun 2014 sampai tahap 2023.
Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Malut Akmal Kader saat dikonfirmasi awak media mengatakan, Ombudsman Maluku Utara memandang perlu untuk melakukan akses dalam rangka menjaring pelaporan masyarakat. Sehingga partisipasi laporan masyarakat Halmahera Timur ke Ombudsman meningkat.
“Karena laporan masyarakat bagian dari pada indikator atau akses masyarakat dalam pengawasan instansi penyelenggara dalam hal ini Pemerintah daerah terkait dengan pelaksanaan pelayanan publik,” ujarnya, Rabu (25/10/2023).
Dikatakannya, Pada tahun ini juga kami melakukan kegiatan tanggap penilaian pelayanan publik yang dilakukan setiap tahun dilakukan Ombudsman.
“Untuk itu kami meminta agar masyarakat melakukan laporan menyangkut dengan pelayanan publik, karena hingga saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui, untuk pelaporan ke Ombudsman,” katanya.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

