Kata dia, semenjak tahun 2014, Halmahera Timur pelaksanaan survei pelayanan publik masih dalam kategori Zona merah. “Karena standar pelayanan sebagai tolak ukur dalam pelayanan instansi belum tersusun dengan baik,” tuturnya.
Ombudsman akan mendorong Halmahera Timur keluar dari zona merah dan masuk pada zona hijau. Maka tentunya harus dilakukan perbaikan sektor pelayanan publik.
“Kami mengapresiasi niat baik Pemda Haltim telah berkunjung ke Kantor Ombudsman akhir tahun 2022, dalam rangka meminta proses pendamping pada tahun ini. Dengan harapan adanya proses Peningkatan kualitas layanan publik, sehingga pada tahun ini, pemda Haltim keluar dari zona merah,” tandasnya.
Untuk itu, dirinya meminta kepada masyarakat Halmahera Timur agar aktif melakukan laporan pengaduan ke Ombudsman Maluku Utara menyangkut dengan pelayanan publik.
Karena selama ini Ombudsman hanya mendapatkan laporan aduan masyarakat itu melalui pemberian. “Laporan pengaduan masyarakat ke Ombudsman bisa melalui media sosial baik itu Facebook, Twitter dan website Ombudsman www.go.ombudsman.id,” pungkasnya.
Pewarta : M Wahono
Editor : Erwin Egga
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
