Ayah Dibacok, Pelaku Harus Dihukum Berat

Korban yang mengalami luka bacok

TIDORE – Keluarga korban penganiayaan di Kelurahan Dokiri, Lukman Dahlan, meminta pihak Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tidore Kepulauan, menetapkan pasal berlapis kepada pelaku penganiayaan ayahnya, dengan ancaman hukuman yang seberat-beratnya.

Pasalnya, berdasarkan tindak pidana yang disangkakan kepada pelaku (Djainal Hadi) dengan pasal 353 ayat 1 atau 351 ayat 1 KUHAP, sebagaimana yang tertera pada surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Dinilai tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, karena dianggap terlalu ringan.

“Luka yang dialami ayah saya (Dahlan Arrahman) ini bukan luka biasa, melainkan luka yang bisa menimbulkan kematian jika tidak cepat diatasi. Sebab ayah saya, itu dipotong dengan parang pada leher bagian belakang,” ungkap Lukman kepada media ini, Rabu, (01/11/23).

Untuk itu, Lukman berharap agar dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polresta Tidore kepada pelaku, itu disangkakan dengan pasal 354 atau 355 KUHAP.

“Bagi kami ini adalah penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana atau sengaja melukai berat orang lain yang menimbulkan bahaya maut, karena sasarannya pada area sensitif yang bisa terjadinya kematian,” tambahnya.

Berita Terkait