“Kami tidak bisa menjelaskan secara detail, karena sudah ada hasil visum yang kami serahkan ke pihak kepolisian, sesuai dengan kondisi luka yang kami tangani saat itu,” tuturnya.
Terpisah, Kepala Satuan Reskrim Polresta Tidore Kepulauan, IPTU Redha Astrian saat dikonfirmasi akan perkembangan kasus yang dilaporkan pada tanggal 18 Oktober 2023 itu, enggan berkomentar, ia meminta agar wartawan media ini melakukan konfirmasi melalui Paur Humas Polresta Tidore.
Ketika wartawan melakukan konfirmasi ke Paur Humas Polresta Tidore, AIPDA Agung Setiawan, juga belum bisa berkomentar, dengan alasan dirinya masih melakukan koordinasi dengan penyidik, kendati sudah dihubungi berulang kali.
“Maaf saya lagi urus istri saya yang sedang sakit, nanti saya koordinasi dengan Kasat Reskrim,” tuturnya melalui WhatsApp.
Di kesempatan yang sama, Faisal Dahlan yang juga sebagai pelapor atas kasus tersebut mengatakan, penganiayaan itu bermula dari Anjing milik Djainal Hadi menggigit anaknya yang merupakan cucu dari Dahlan Arahman pada tanggal 17 Oktober 2023.
Tidak terima anaknya digigit anjing, Faisal yang saat itu berada di Sofifi kemudian balik ke rumahnya di Kelurahan Dokiri, pada tanggal 18 Oktober 2023, sesampainya dirumah, ia kemudian keluar dan memukul anjing milik Djainal.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
