Pegawai Disperindag Ternate Dinonaktifkan dari ASN

TERNATE- Status salah satu aparatur sipil negara (ASN) inisial NY atau Novita yang bertugas di Dinas Perindustrian dan Perdagangan di nonaktifkan, langkah ini dilakukan karena yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Ternate pada 10 November kemarin.

“Novita yang ditahan oleh Kejaksaan Negeri sebagai tersangka pada kasus tindak pidana kejahatan, sebagaimana amanat PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen ASN. Maka ASN yang ditahan oleh aparat penegak hukum maka yang bersangkutan diberhentikan sementara sambil menunggu putusan inkrah dari pengadilan,” demikian ditegaskan, Kepala BKPSDM Kota Ternate Samin Marsaoly saat dikonfirmasi pada Selasa (21/11/2023).

Dia mengatakan, sehubungan dengan surat penetapan tersangka dan penahan oleh Kejari Ternate maka Pemkot Ternate melalui BKPSDM langsung melakukan tindaklanjuti.

“Karena Pemerintah Kota Ternate itu ada MoU dengan Kejaksaan terkait dengan keterlibatan ASN dalam tindak pidana baik pidana korupsi maupun pidana umum lainnya, dan kerja sama ini juga dilakukan dengan Polri,” ungkapnya.

Menurut dia, berkaitan dengan masalah Novita pihaknya sudah menyiapkan surat pemberhentian sementara, namun saat ini pihaknya masih melakukan harmonisasi sebab penetapan Novita sebagai tersangka pasca diberlakukannya Undang-Undang 20 tahun 2023 tentang ASN.

“Tapi tetap akan dilakukan pemberhentian, karena jika undang-undang yang baru itu belum ada aturan turunannya peraturan pemerintah lainnya keluar maka kita tetap menggunakan ketentuan perundang-undangan yang lama, yaitu PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen ASN,” terangnya.

Dikatakan Samin, dalam aturan PP nomor 11 tahun 2017 tersebut menyebutkan apabila ada ASN yang terlibat atau ditahan oleh aparat penegak hukum maka yang bersangkutan harus diberhentikan sementara.

“Konsekwensi diberhentikan sementara itu ada dua, pertama  status kepegawaiannya adalah non aktif dan kedua hak-hak kepegawaiannya dibayar setengah. Setelah itu kita menunggu putusan inkrah dari pengadilan. Kalau sudah inkrah kita proses selanjutnya jika terbukti maka yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat,” tegasnya.

Menurutnya, ketika Novita di tahan maka secara factual yang bersangkutan tidak dibayar gajinya setengah, terhitung mulai Desember bulan depan termasuk TTP tidak lagi diberikan karena yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas. “Pemberlakukan ini berlaku kepada semua ASN, sesuai amanat undang-undangan dan turunannya PP tersebut, sambil menunggu putusan inkrah dari pengadilan,” tandasnya.

Perlu diketahui, Novita yang tercatat sebagai bendahara pembantu penerimaan pada Dinas Perindustrian dan 

Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate dengan ditahan tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate pada 10 November lalu, setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton atas kasus dugaan korupsi penggelapan uang retribusi pasar pada Disperindag Ternate periode Februari 2022 hingga Januari 2023.

Dalam tahap penyidikan sebelumnya, tim penyidik Pidsus juga telah melakukan pengledahan kantor Disperindag Kota Ternate dan sejumlah bukti berhasil diamankan dalam pengledahan yang dilakukan tersebut.

Penggeledahan tersebut, dilakukan berdasarkan dengan surat perintah penyidikan kepala Kejaksaan Negeri Ternate Nomor: PRINT -517/Q.2.10/Fd.2/08/2023 tanggal 09 Agustus 2023 dan Penetapan Izin Penggeledahan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ternate Nomor : 1/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Tte tanggal 10 Agustus 2023.*
Editor : Hasim Ilyas

Berita Terkait