KPK RI Minta DPRD Dan TAPD Kota Tidore Stop Konspirasi Soal APBD

“Jangan menilai Pokir itu dalam konteks rupiah, misalnya Ketua DPRD dapat 1 Miliar, kemudian anggotanya 500 Juta, terus semuanya pengen bangun jalan, itu yang salah,” tambahnya.

Ia menekankan, jika DPRD dan TAPD masih bersikeras untuk berkonspirasi, kemudian masalah tersebut masuk dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK), sesungguhnya argo untuk TPK itu sendiri berjalan selama 18 Tahun. Sehingga jangan dikira bahwa prosesnya akan dihentikan begitu saja.

“Jangan karena hanya kepentingan kelompok kecil, DPRD harus memaksa untuk memasukan Pokir, jadi kita sudah harus berpikir untuk kepentingan yang lebih besar,” pungkasnya.

Olehnya itu, apabila pokir DPRD tidak sejalan dengan RKPD, maka jangan dipaksakan untuk masuk dalam APBD. Karena bisa saja, hal itu dilakukan berdasarkan konspirasi antara Banggar DPRD dan TAPD.

“Untuk tukar guling program memang belum kelihatan adanya indikasi korupsi, tetapi kalau dalam negosiasi itu kemudian ada main-mainnya, baru kelihatan korupsinya, baik melalui aliran dana, atau proyek fiktif dan mangkrak, gratifikasi, bahkan transaksi dalam pelaksanaan proyek,” tandasnya.

Pewarta : Suratmin Idrus
Editor : Erwin Egga

Berita Terkait