DARUBA – Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara (Malut), bersama Gakkumdu memproses pelaku pengrusakan baliho salah satu Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Koordinator penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Pulau Morotai, Murjat Hi Untung, mengatakan perkara pengrusakan baliho dari PKS sudah ditindaklanjuti bersama Gakkumdu.
“Terkait pengrusakan baliho ini, kita sudah melakukan klarifikasi terhadap, pelapor, terlapor, dan saksi. Didampingi pihak Kepolisian dan Kejaksaan tergabung dalam Gakkumdu, serta sudah melakukan penyelidikan terhadap pelapor, dan saksi,” ungkap Murjat, Rabu (17/1/2024).
Langkah selanjutnya, sambung Murjat, pihaknya akan meminta keterangan ahli. Setelah itu, baru Bawaslu dan Gakkumdu akan melakukan kajian.
“Kemudian, kita minta keterangan ahli di Ternate, dan hasil klarifikasi dan hasil penyelidikan kita buat kajian, kemudian kajian itu diputuskan. Kalau memenuhi unsur pidana, pasal yang ditentukan, baru nanti didaftarkan atau diserahkan ke pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti,” paparnya.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

