Dikatakan, pengurusan Alat Peraga Kampanye atau APK merupakan tindakan pidana Pemilu.
“Pengrusakan baliho ini kan, sesuatu tindak pidana Pemilu. Oleh karena itu, harus dibutuhkan keterangan, baik itu dari pihak-pihak terkait maupun dari ahli,” katanya.
Bahkan Murjat mengaku, saat pemeriksaan pelaku pengrusakan APK itu, ia mengakui bahwa perbuatan pidana itu dengan sendirinya ia perbuat.
“Jadi pelaku sendiri kita sudah mintai keterangan, dan dia mengakui bahwa dia yang melakukan pengrusakan baliho dari caleg PKS itu. Lokasi pengrusakan-nya di desa Dehegila, RT 02, Kecamatan Morotai Selatan,” ungkap Murjat.
“Kita tunggu pemeriksaan ahli selesai, keterangan dari ahli, kemudian kita rangkum dengan keterangan Gakkumdu, lalu dibuat kajian dan akan ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Pewarta : Muhammad Rifai
Editor : Erwin Egga
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
