TIDORE – Dugaan konspirasi bagi-bagi jatah melalui pokok pikiran (Pokir) untuk 25 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan senilai Rp. 31 Miliar.
Mendapat tanggapan, Wakil Walikota (Wawali) Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, menurutnya, DPRD sudah harus konsisten terkait dengan mekanisme pengusulan pokir yang diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah, dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja pemerintah daerah.
Dimana dalam Permendagri tersebut jelas mengisyaratkan Pokir DPRD harus disesuaikan dengan sasaran dan tema pembangunan tahun berkenaan, agar program tersebut bisa selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang merupakan turunan dari Visi Misi Walikota Dan Wakil Walikota Tidore Kepulauan.
“Pokir ini memang diatur dalam aturan, namun bukan berarti DPRD semena-mena mengusulkan kegiatan semau mereka,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

