Orang nomor dua di lingkup Pemerintah Kota Tidore ini menjelaskan, mulanya Pemerintah Daerah melalui Bapelitbang menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dalam rangka pencapaian target indikator sasaran yang ada di dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
RKPD itu disusun berdasarkan tiga usulan, yakni hasil musrenbang Kelurahan/Desa, yang prosesnya naik di tingkat Kecamatan, sampai pada tingkat Kota, kedua, melalui Rencana Kerja (Renja) OPD, dan yang ketiga adalah Pokir DPRD.
“Di dalam pasal 78 dan 178 Permendagri 86 Tahun 2017, itu mengisyaratkan satu minggu sebelum dilakukan pelaksanaan Musrenbang RKPD, DPRD sudah harus menyampaikan dokumen Pokir ke kepala daerah melalui Bapelitbang, penyerahan dokumen ini, juga harus disampaikan secara tertulis yang ditandatangani oleh pimpinan DPRD,” tuturnya.
Setelah Pokir ini disampaikan ke Bapelitbang, baru kemudian dibahas oleh Bapelitbang untuk disinkronkan dengan perencanaan tahun berkenaan, guna diselaraskan dengan tema pembangunan yang mengacu pada RPJMD Kota.
Dalam pembahasan Pokir DPRD ini, nantinya juga akan diverifikasi oleh Bapelitbang. Jika Pokir tersebut tidak sesuai dengan tema pembangunan, maka Pokir itu tidak bisa diakomodir dalam dokumen perencanaan.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
