“Dalam ketentuan, Pokir yang diusulkan DPRD melalui Aplikasi SIPD, nanti akan diproses oleh Bapelitbang untuk diteruskan dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Penetapan Plafon Sementara (KUA-PPAS) maupun dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD),” tambahnya.
Olehnya itu, lanjut Wawali, DPRD tidak boleh mematok anggaran dalam mengusulkan program, apabila DPRD melakukan reses atau kunjungan kerja di konstituennya kemudian menemukan masalah seperti banjir atau rawan abrasi, sehingga perlu diatasi, maka DPRD hanya sebatas menyampaikan permasalahan yang ditemui melalui aplikasi SIPD.
Selanjutnya, nanti instansi teknis seperti Dinas PUPR, yang kemudian turun melakukan pengecekan di lapangan, untuk melihat permasalahan yang ada, sekaligus membuat penghitungan volume dan besaran anggaran yang dibutuhkan.
“Jadi yang menentukan anggaran untuk program atau kegiatan yang diusulkan DPRD melalui Pokir, itu dari dinas terkait, bukan DPRD,” pungkasnya.
Wawali mengharapkan, untuk kedepannya, DPRD sudah harus fokus menyesuaikan hasil reses dengan hasil Musrenbang di tingkat kelurahan, agar apa yang menjadi usulan masyarakat melalui Musrenbang, itu tidak lagi diabaikan.
Selain itu, DPRD juga harus fokus mengawal visi misi walikota dan wakil walikota, melalui dokumen RPJMD yang telah disepakati secara bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota.
Dengan begitu, selama lima tahun memimpin, visi misi pemerintah daerah bisa terwujud, dan dapat mencapai target yang ditentukan.
Pewarta : Suratmin Idrus
Editor : Erwin Egga
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
