Bawaslu Sebut Hanya Dua Desa Berpotensi PSU

“Kalau Kecamatan Morotai Selatan Barat, saya rasa itu, pelanggarannya hanya tidak mengisi formulir pendampingan, tetapi kalau untuk memberikan hak pilih, orang-orang tersebut yaa tetap memberikan hak pilihnya. Tapi masih di kaji, makanya hari ini di jam 4 kita akan rapat dengan tiga kecamatan, terkait dengan indikasi pelanggaran yang terjadi,” katanya.

Terkait dengan pelanggaran Pemilu di desa Sabatai Baru, menurutnya, jika terjadi PSU, maka hanya 4 surat suara yang dicoblos yaitu Presiden, DPR RI, DPD RI, dan DPRD Provinsi.

“Pelanggaran di TPS sabatai baru itu, karena mereka tidak melakukan pindah memilih. Mereka itu pemilih khusus, tetapi pemilih khusus pun ada aturannya. Mereka harus mengurus pindah memilih batasnya di tanggal 7 Februari 2024 kemarin. Jadi surat suara yang mereka coblos hanya empat itu Capres-cawapres, DPD RI, DPR RI dan DPR Provinsi,” jelas Ramla.

Pewarta : Muhammad Rifai
Editor : Erwin Egga

Berita Terkait