Kamis Besok KPU Ternate Laksanakan PSU di Dua TPS

Kantor KPU Kota Ternate
Kantor KPU Kota Ternate

TERNATE Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate memastikan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada dua TPS yakni TPS 001 Makasar Timur dan TPS 002 Kelurahan Takoma, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara, akan dilaksanakan pada Kamis (22/2/2024) besok.

Ketua KPU Kota Ternate M. Zen A. Karim mengatakan, berdasarkan rekomendasi Bawaslu melalui pengawas TPS awalnya baru disampaikan lampiran, sehingga pihaknya belum melakukan pleno karena mekanismenya harus disampaikan ke PPS atau PPK baru mereka yang meneruskan ke KPU.

“Dan (Minggu) pagi baru PPK meneruskan rekomendasi Bawaslu untuk PSU terhadap dua kelurahan,” katanya, kemarin.

Menurutnya, sesuai dengan rekomendasi Bawaslu untuk PSU itu di TPS 001 Makasar Timur dan TPS 002 Kelurahan Takoma, Kecamatan Ternate Tengah.

“Kami sudah putuskan dan PSU itu akan dilaksanakan pada 22 Februari (Kamis besok),” ungkapnya.

Dikatakannya, pada Senin (kemarin) pihaknya juga sudah melakukan pembukaan kotak pada dua kelurahan yang jadi lokasi PSU, ini dalam rangka untuk pengambilan daftar hadir, dan pada sore hari pihaknya melakukan sosialisasi pada pemilih setempat tersebut.

“Distribusi logistik kita akan lakukan pada hari Rabu (21/2/2024), dan sorenya dilakukan persiapan pelaksanaan PSU pada hari Kamis,” katanya.

Dia menyebut, untuk PSU sendiri pemilih yang diberikan formulir C6 pemberitahuan ada warga yang pada saat 14 Februari kemarin mereka menyalurkan hak pilihnya, sehingga daftar hadir yang diambil KPU itu dalam rangka memastikan warga yang hadir pada 14 Februari kemarin.

“Jadi hanya mereka yang hadir diberikan undangan, kalau tidak hadir kita tidak berikan undangan,” sebutnya.

Dia mengungkapkan, PSU di TPS 001 Makasar Timur dilakukan pada surat suara Pilpres, sedangkan TPS 002 Kelurahan Takoma dilakukan pada lima jenis surat suara, sebab kata dia PSU di TPS 002 Takoma sesuai dengan lampiran rekomendasi menyebutkan, ada pemilih yang datang mencoblos menggunakan formulir C pemberitahuan milik orang lain.

“Jadi ditindaklanjuti dengan PSU untuk lima jenis surat suara, sementara pleno di PPK sendiri sampai saat ini belum ada kendala,” tegasnya.*
Editor : Hasim Ilyas

Berita Terkait