Joko Ahadi Resmi Jabat Wakil Ketua I DPRD Halbar

Berdasardakan UU nomor 17 tahun 2014 pasal 365,DPRD memiliki Tiga fungsi, diantaranya fungsi , yaknni legislasi, anggaran,  dan pengawasan. Karena itu, komposisi baru pimpinan sisa masa jabatan 2019-2024 mampu mendukung terwujudnya masyarakat Halbar yang semakin sejahtera.

“Selaku pemerintah daerah, saya mengucapkan rasa terimah kasih kepada Robinson Missy  yang telah menjalankan tugas dan fungsi sebagai Waka II DPR yang terbagun hubungan  baik antar lintas komisi hingga pemerintah daerah serta masyarkat,” ucapnya.

Pewarta : Faisal Noho
Editor : Zulkifli Hi Saleh

Berita Terkait