WEDA – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) kembali mengungkap kasus narkotika (Narkoba dan Psikotropika) melalui pres rilis.
Kapolres Halteng AKBP Faidil Zikri didampingi Kasi Humas Ipda Ramli Soleman dan Kasat Narkoba Ipda Adam Ibrahim menjelaskan, kronologis kejadian yang dimulai pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024, sekitar pukul 01.00 Wit, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Halteng mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di salah satu kos-kosan di Desa Nurweda, Kecamatan Weda.
“Informasi tersebut Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Halteng langsung melakukan Penyelidikan yang dipimpin Kasat Narkoba melakukan penggerebekan dan menemukan tersangka sedang berada di dalam kamar kos tersebut,” ucap Kapolres.
Dari hasil penggerebekan Satres Narkoba berhasil mengamankan lebih dari 1 (satu) sachet plastik klip bening sedang dan 7 (tujuh) sachet plastik klip bening kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 46,23 gram.
Tersangka diketahui berinisial Turmang alias Emmang (44), dengan status petani, diketahui pria asal Maniang Patu, R Lompulle, Kecamatan Ganra, Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan.