Lagi, 208 Kades dan Mantan di Halsel Dipanggil 

Surat panggilan

LABUHA – Ratusan mantan Kepala Desa di Halmahera Selatan  terindikasi melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) terancam dipenjara. Ini menyusul dikeluarkannya surat panggilan menghadap oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan, nomor 700/066/INSP-K/2024, tertanggal 29 Februari 2024.

Surat tersebut menindaklanjuti hasil temuan, baik berupa Administrasi maupun Finansial agar diselesaikan. Tercatat, sebanyak 178 Desa, dengan jumlah Kades dan mantan Kades sebanyak 208 orang tersebar di 29 Kecamatan, minus Kecamatan Obi Timur yang Desanya tidak dipanggil menghadap.

Dari jumlah Desa yang ada, Kecamatan Bacan berada di urutan pertama yang jumlah Kepala Desanya diduga paling banyak bermasalah DD, kemudian disusul Kecamatan Gane Timur di posisi kedua dan Kecamatan Kayoa ketiga dan keempat Kecamatan Bacan Timur.

Berdasarkan jadwal panggilan, ada 36 Desa yang dipanggil menghadap pada hari pertama Senin (04/03/2024) hari ini, yakni Desa Labuha, Amasing Kali, Amasing Kota, Belang Belang, Indomut, Marabose, Suma, Suma tinggi, Amasing Kota Barat, Amasing Kota Utara, Awanggo, Hidayat dan Kaputusang (Bacan).Kemudian Desa Kupal, Tuwokona, Tembal, Gandasuli, Kubung, Mandaong, Panamboang, Sawadai (Bacan Selatan).Desa Babang, Sayoang, Wayamiga, Kaireu, Sabatang, Sali Kecil, Timlonga, Nyonyifi, Goro Goro, dan Bori (Bacan Timur).kemudian Desa Liaro, Wayaua, Silang, Wayakuba (Bacan Timur Selatan) dan Desa Tutupa (Bacan Timur Tengah).

Berita Terkait