Zakat Fitrah Morotai Tahun Ini Ditetapkan Rp 40 Ribu Per Jiwa 

Ilustrasi zakat

DARUBA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, menetapkan besaran zakat fitrah Ramadhan 1445 Hijriah sebesar Rp 40 ribu per jiwa.

Besaran zakat ini telah disepakati dalam rapat penetapan zakat fitrah yang dihadiri beberapa pimpinan OPD, Bagian Kesra, dan tokoh agama, serta pihak terkait, pada Jumat (15/3/2024).

“Awalnya sudah direncanakan oleh Pak Kepala Kemenag Morotai untuk melakukan rapat agar segera ditetapkan besaran zakat fitrah di Kabupaten Pulau Morotai, dan besaran ditetapkan Rp 40 ribu per jiwa,” jelas Kabag Kesra Sahril Totona.

Nilai besaran zakat ini, menurutnya, ditetapkan berdasarkan harga beras terkini. “Jadi dia ikut harga beras. Karena harga beras per kilogram saat ini di kisaran Rp 14 ribu,” tuntasnya.

Pewarta : Muhammad Rifai
Editor : Erwin Egga

Berita Terkait