BOBONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu melalui Badan Kepegawaian Pegembangan dan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) mengumumkan kuota CPNS dan PPPK sebanyak 1.475 berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1006/M.SM.01.00/2024.
Jumlah kuota sebanyak 1.475 ini dibagikan ke kuota CPNS 253 dan PPPK 1.222. Dengan rincian tenaga guru PPPK 618 orang, Tenaga Kesehatan CPNS 53 orang, Tenaga Kesehatan PPPK 172 orang, Tenaga Teknis CPNS 200 orang, Tenaga Teknis PPPK 432 orang.

Sistem Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024 menggunakan nilai ambang batas atau passing grade sebagai standar lolos ke tahapan seleksi berikutnya.
“Untuk formasi CPNS kelulusan menggunakan sistem passing grade,” ujar Kepala BKPSDMA Surati Kene pada Senin (18/3/2024).
Sementara seleksi Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Taliabu masih menunggu petunjuk dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

