TERNATE – Praktisi Hukum Maluku Utara, Fajri Umasangadji meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera menetapkan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pulau Taliabu, Abdulkadir Nur Ali alias om Dero sebagai tersangka kasus dugaan korupsi istana daerah (Isda).
sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi Isda yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2023 dengan nilai Rp17,5 miliar tersebut telah ditangani oleh Kejati Malut.
Dalam kasus ini, Kejati telah menetapkan tiga tersangka, di antaranya mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Taliabu, Supriyanto, kemudian Melanto selaku pelaksana kegiatan dan Komisaris PT. Damai Sejahtera, YS.
Kemudian, Kejati Malut juga sudah beberapa kali melakukan pemeriksaan terhadap om Dero yang saat ini telah menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Perhubungan Kepulauan Sula.
Pada Selasa 10 Februari 2026, Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasi Penkum) Kejati Malut, Matulessy pernah mengatakan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebanyak 2 kali. “Dan penyidik telah berkesimpulan hasil pemeriksaan tersebut telah cukup untuk membuat terang dugaan tindak pidana,” kata Matuleesy, Selasa (10/2/2026).
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

