9 Ranperda Usulan Pemkab dan DPRD Halsel Disampaikan

Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba, mengatakan untuk Ranperda Penyelamatan Kebakaran peting diadakan karena bencana kebakaran sering terjadi dan merupakan kejadian yang tidak diinginkan bagi setiap orang karena berakibat fatal.

Apalagi seiring dengan laju pertumbuhan kawasan dan pertumbuhan penduduk yang semakin tinggi di ibu kota Kabupaten, menyebabkan aktivitas masyarakat menjadi semakin tinggi yang berdampak pada resiko terjadinya kebakaran.

Untuk itu dibutuhkan penanganan secara lebih khusus dan berkesinambungan untuk mengurangi resiko kebakaran.

“UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah disebutkan bahwa pencegahan, pengendalian dan penanggulangan kebakaran merupakan urusan wajib daerah,” kata Bupati Bassam.

Bupati menuturkan ini perlu membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan, Penanggulangan dan Penyelamatan Kebakaran.

Kemudian terkait Ranperda Ketenagakerjaan dalam pelaksanaan pembangunan nasional mempunyai peran dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan sasaran pembangunan dan pembangunan ketenagakerjaan harus diatur sedemikian rupa sehingga terpenuhi hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja dan pekerja buruh, terutama tenaga kerja lokal.

Pewarta : Nandar Jabid
Editor : Erwin Egga

Berita Terkait