Untuk itu kata dia, setiap untuk program kegiatan yang divalidasi dan verifikasi harus memiliki syarat diantaranya, harus memiliki lokus yang tetap, memiliki volume yang sesuai, memiliki data dukung yang jelas serta harus sesuai dengan arah pengembangan wilayah kecamatan yang tertuang dalam RKPD.
“Usulan ini kemudian secara sistem akan tervalidasi dan terverifikasi oleh sistem informasi pembangunan daerah RI (SIPD RI kemendagri) tersebut,” ujarnya.
Dia menuturkan berdasarkan tahapan pelaksanaan Musrembang yang telah dilakukan, Pihaknya memperoleh usulan tingkat desa yaitu sebanyak 508 usulan.
“Kemudian dalam Musrembang di 10 Kecamatan diprioritaskan menjadi 285 usulan dari 508 usulan,” tuturnya.
Usulan-usulan tersebut kata dia, tersebar pada 13 Organisasi Prangkat Daerah (OPD) teknis sesuai dengan tugas pokok dan fungsi OPD. “ Jadi usulan tersebut dibahas bersama antara utusan Kecamatan dengan OPD teknis untuk mendapatkan keselarasan dengan rencana kerja OPD yang disenergikan dengan arah pengembangan tahun 2025,” pugkasnya.
Pewarta : M. Wahono
Editor : Mahmud Daya
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
