Kemenag Halteng Gelar Sosialisasi Wajib Halal 2025

Kasubag TU Kemenag Halteng H. Aksa (kanan)

HALTENG – Dalam rangka menyukseskan implementasi kewajiban sertifikasi halal pada tahun 2025, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Halmahera Tengah bersama Satuan Tugas Jaminan Produk Halal (JPH) Provinsi Maluku Utara, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Majelis Ulama Indonesia, dan Konsul Halal Indonesia Solusion (KHIS) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Wajib Halal 2025.

Kegiatan ini dipusatkan di Aula Kantor Kemenag Halmahera Tengah dan dihadiri para pelaku usaha di wilayah tersebut.

Fokus utama sosialisasi adalah pada produk makanan, minuman, penyimpanan, dan hasil sembelihan, yang menjadi sektor prioritas dalam implementasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal.

Kegiatan ini dibuka oleh Kasubag Tata Usaha Kemenag Halmahera Tengah, H. Aksa Muhammad, yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Jaminan Produk Halal Kabupaten Halmahera Tengah.

Dalam sambutannya, Aksa menekankan pentingnya kesiapan pelaku usaha dalam menghadapi kebijakan wajib halal yang akan diberlakukan secara penuh pada tahun 2025.

Berita Terkait