HK Tersangka Kasus Proyek 100 Unit Rumah di Lelilef Waibulan Halmahera Tengah

Kajari Weda merilis penetapan TSK korupsi pembangunan 100 unit rumah di desa Lelilef

HALTENG – Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan 100 unit rumah di Desa Lelilef Waibulan, Kecamatan Weda Tengah.

Tersangka diketahui berinisial HK alias Hendri selaku penyedia jasa kontraktor atas pekerjaan pembangunan 100 rumah di Lelilef tahun anggaran 2018.

Penetapan tersangka dalam perkara tersebut dilakukan di kantor Kejari Halteng, Selasa (14/10/2025) sekira pada pukul 20:00 WIT.

Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah, Harianto Pane menyatakan, penetapan tersangka ini merupakan serangkaian hasil pengembangan dari temuan awal penyidik terhadap indikasi penyimpangan dalam kegiatan pembangunan perumahan yang bersumber dari APBD Halmahera Tengah 2018.

“Kami telah melakukan penahanan terhadap pelaksana berinisial HK alias Hendri, terkait proyek pembangunan perumahan 100 unit di Lelilef tersebut,” ungkap Harianto dalam keterangannya.

Berita Terkait