“Kita ingin memastikan bahwa seluruh pelaku usaha di Halteng memahami pentingnya sertifikasi halal sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen, khususnya umat Muslim, serta sebagai upaya meningkatkan daya saing produk lokal di pasar nasional dan global,” ujar Aksa.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Pimpinan KHIS konsultasi Halal Indonesia Solusion Maluku Utara, Armind Djamaludin, yang memberikan pengantar dan dukungan terhadap pelaksanaan sosialisasi tersebut. la menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, lembaga keagamaan, dan pelaku usaha dalam mewujudkan ekosistem halal yang terpercaya.
Melalui kegiatan ini, para pelaku usaha mendapatkan informasi menyeluruh mengenai prosedur sertifikasi halal, peran lembaga pemeriksa halal, serta ketentuan teknis yang harus dipenuhi agar produk mereka dapat bersertifikat halal sesuai regulasi yang berlaku.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pelaku usaha di Kabupaten Halmahera Tengah dapat lebih siap dan proaktif dalam melakukan proses sertifikasi halal, guna mendukung pelaksanaan kebijakan Wajib Halal 2025 secara menyeluruh dan berkelanjutan. (udy)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
