Untuk kasus Curanmor, pada tanggal 30 April setelah korban melapor, Tim Resmob Polres Halut kemudian berhasil menangkap pelaku di belakang rumah sakit. “Saat ditangkap, pelaku dan BB kemudian diamankan di Mapolres,” terangnya.
Sementara itu, berdasarkan laporan masyarakat yang disampaikan ke Kapolres, tim Resmob kemudian berhasil mengamankan 3 anak laki-laki yang telah mengkonsumsi lem ehabond dan diamankan ke SPKT.
“Dari pengungkapan, anak-anak yang diamankan mengaku lem ehabond didapatkan dan dibeli di salah satu toko. Kami berdasarkan perintah Kapolres, SPKT, Polairud, dan Reskrim melakukan razia dan berhasilkan mengamankan BB miras dan lem ehabond,” ucapnya.
Kasat Reskrim memaparkan, soal miras bukan hal yang baru ketika di razia dan telah beberapa kali diungkap dan melakukan kemudian surat pernyataan tidak menjual.
“Saat ini akan ditindaklanjuti dengan proses hukum dan tidak lagi dengan surat pernyataan. Semua BB yang diamankan di salah satu kawasan pertokoan di TKP yang sama akan diselidiki lebih lanjut. Kami telah dua kali razia, sebelum puasa dan kemudian lewat terjadi kasus yang baru didapatkan,” tambahnya.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
