Polres Tangkap Pelaku Cabul dan Curanmor 

Diketahui, Pelaku curanmor dikenai pasal  363 dan 362 dengan ancaman  9 tahun. Selain itu untuk temuan miras belum ditetapkan pasal karena masih dalam tahap penyelidikan.

Kapolres  AKBP Moh Zulfikar Iskandar menyebutkan, terkait dari dampak dari penanganan masyarakat maupun anak-anak mengkonsumsi lem ehabond, tidak sampai di sini saja. Apabila masyarakat melihat dapat menyampaikan  ke Polres untuk ditindaklanjuti. 

“Mohon menyampaikan kepada kami jika kedapatan ada anak-anak yang menggunakan lem ehabond,” jelasnya. 

Sementara itu jumlah lem ehabond  yang diamankan sebanyak 1193 kaleng dan miras sebanyak 1192 botol.  “Jika kita kalkulasi telah menyelamatkan sekitar 775 ribu jiwa jika dampak penggunaan. Sementara kalau kita total keuntungan jika dijual maka bisa didapatkan Rp 63.965.000,” tutupnya.

Pewarta : Ferdinand LMP
Editor : Mahmud Daya

Berita Terkait