Diketahui, Pelaku curanmor dikenai pasal 363 dan 362 dengan ancaman 9 tahun. Selain itu untuk temuan miras belum ditetapkan pasal karena masih dalam tahap penyelidikan.
Kapolres AKBP Moh Zulfikar Iskandar menyebutkan, terkait dari dampak dari penanganan masyarakat maupun anak-anak mengkonsumsi lem ehabond, tidak sampai di sini saja. Apabila masyarakat melihat dapat menyampaikan ke Polres untuk ditindaklanjuti.
“Mohon menyampaikan kepada kami jika kedapatan ada anak-anak yang menggunakan lem ehabond,” jelasnya.
Sementara itu jumlah lem ehabond yang diamankan sebanyak 1193 kaleng dan miras sebanyak 1192 botol. “Jika kita kalkulasi telah menyelamatkan sekitar 775 ribu jiwa jika dampak penggunaan. Sementara kalau kita total keuntungan jika dijual maka bisa didapatkan Rp 63.965.000,” tutupnya.
Pewarta : Ferdinand LMP
Editor : Mahmud Daya
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
