Dari pengungkapan ini, Kapolres meminta kepada masyarakat apabila mengetahui adanya peredaran narkotika, jangan takut untuk melaporkannya kepada Polres Halut.
“Kami tetap menindaklanjuti setiap informasi dan laporan, apabila terbukti akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Saya ingatkan siapapun jangan coba-coba bermain kejahatan di wilayah Halut,” tegasnya.
Sementara Kasat Res Narkoba Polres Halmahera Ipda Jerremy Theo menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran narkotika tersebut berawal informasi dari salah satu masyarakat pada hari kamis 2 mei 2024 sekira pukul 14.00 wit, bahwa akan dilakukan transaksi narkotika gol 1 jenis shabu di desa Rawajaya Kecamatan Tobelo.
Dari informasi tersebut kemudian tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Halut melakukan pemantauan di lokasi TKP sesuai dengan laporan masyarakat tersebut, dan benar adanya terduga pelaku IM alias Isto berada di salah satu rumah warga dan saat dilakukan penangkapan, tim opsnal menemukan 1 sachet bening yang diduga narkotika gol 1 jenis shabu yang diisi dalam bungkusan permen relaxa dengan berat 0,053 gram.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
