Ketua KPU Halbar, Babul M. Saifuddin, dalam sambutannya mengatakan, sebagai lembaga negara yang diamanatkan UUD 1945 untuk menyelenggarakan pemilu dan pemilihan, harus melaksanakan fungsinya dengan menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
“Pencoklitan dan penelitian oleh Pantarlih merupakan bagian dari pemutakhiran data pemilih, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota,” ucap Babul.
Pemutakhiran data pemilih adalah kegiatan untuk memperbarui data pemilih melalui pencocokan dan penelitian terhadap daftar pemilih, yang dilaksanakan oleh KPU kabupaten/kota dengan dibantu oleh panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, dan petugas pemutakhiran data pemilih.
Coklit, atau pencocokan dan penelitian, dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih dengan bertemu pemilih secara langsung. Proses ini juga mencakup perbaikan dari rukun tetangga/rukun warga atau tambahan pemilih baru.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
