DARUBA – Puluhan ASN di Pulau Morotai melakukan aksi protes ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, terkait hak-hak mereka sebagai ASN yang belum juga dipulihkan.
Para ASN tersebut, merupakan korban dari kebijakan inprosedural yang dilakukan mantan Bupati Pulau Morotai Benny Laos semasa memimpin Morotai pada 2019 silam.
Para ASN tersebut dipecat dan dimutasi seenaknya tanpa mengikuti prosedur perundang-undangan yang berlaku. Alhasil, ketika kebijakan tersebut diadukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), semua tuduhan serta alasan pemecatan dan mutasi para ASN tersebut dibatalkan KASN karena dianggap mengada-ngada dan tidak sesuai ketentuan.
KASN bahkan telah melayangkan surat ke Pemkab Pulau Morotai pada 2020 silam, agar segera mengembalikan hak-hak semua ASN yang dipecat atau dimutasi itu.
Hanya saja, kurang lebih 4 tahun surat KASN tersebut belum juga ditindaklanjuti Pemkab Pulau Morotai tanpa alasan yang jelas. Hal tersebut sontak membuat geram para ASN karena merasa dizalimi.