Ini 9 Bapaslon Dapat Rekomendasi Golkar di Pilkada Malut, Minus Tikep dan Pilgub

Partai Golkar
Partai Golkar

TERNATE – Partai Golongan Karya (Golkar) secara resmi menyerahkan rekomendasi B1KWK kepada 9 bakal pasangan calon (bapaslon) yang maju pada Pilkada serentak di Maluku Utara (Malut).

Minus bapaslon di Pikada Kota Tidore Kepulauan (Tikep) dan Pilgub Malut karena hingga kini masih digodok

Dimana pada Pilkada Ternate, Partai Beringin secara resmi mencalonkan bapaslon M Syahril Abdul Radjak-Makmur Gamgulu, kemudian Pilkada Halmahera Barat (Halbar), Golkar merekomendasikan  mantan ketua DPW PAN Malut Iskandar Idrus yang berpasangan dengan Lusiany I Damar.

Sedangkan di Pilkada Halut, rekomendasi partai Golkar jatuh ke pasangan Piet Hein Babua-Kasman Hi Ahmad. Selain itu, Golkar mencalonkan mantan Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua dengan Rio Chiristian Pawane di Pilkada Morotai.

Untuk kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Golkar kembali mengusung calon petahana Ubaid Yakub-Anjas Taher, sementara di Pilkada Kepulauan Sula (Kepsul), partai Golkar memberikan dukungan kepada Fifian Adeningsih Mus-M Saleh Marasabessy (FAM-SAH), sedangkan di PIlkada Pulau Taliabu, Golkar mengusung pasangan Citra Pusasari Mus- La Putu Ahmadi

Bapaslon kedelapan yang mendapat rekomendasi Golkar yakni Ikram Malan Sangadji-Ahlan Djumadil yang maju di Pilkada Halmahera Tengah (Halteng). Untuk Halmahera Selatan (Halsel) merekomendasikan pasangan Bahrain Kasuba – Umar Hi Soleman.

Terkait rekomendasi bakal pasangan calon di sejumlah kabupaten/kota di Malut tersebut, Ketua DPD I Golkar Malut Alien Mus menegaskan rekomendasi yang diberikan kepasa 9 bapaslon  ditandatangani langsung ketua umum Airlangga Hartarto dan Sekjen Lodewijk Freidrich Paulus 

“Saya tegaskan rekomendasi ini tidak akan lagi diganggu gugat, tidak akan lagi ada perubahan,” tegasnya.

Wakil Ketua DPP Ahmad Doli Kurnia Tanjung menegaskan, SK DPP yang diberikan ini bersifat final dan mengikat bagi seluruh jajaran pengurus, fungsionaris, kader dan anggota Partai Golkar.

“Segala tindakan yang bertentangan putusan ini akan diberi sanksi sesuai ketentuan organisasi yang berlaku,” tutupnya.*
Editor : Redaksi

Berita Terkait