Nama Calon Anggota DPRD Terpilih Disampaikan ke Gubernur, September Dilantik

TERNATE – Sebanyak 30 calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate terpilih periode 2024 – 2029 akan dilantik pada 17 September 2024. Pasca pleno penetapan oleh KPU Kota Ternate, dan kini nama 30 orang tersebut telah disampaikan KPU ke Gubernur Malut melalui Wali Kota Ternate pada Senin (19/8/2024).

Sekertaris DPRD Kota Ternate Aldhy Ali mengatakan, akhir masa jabatan anggota DPRD periode 2019-2024 sendiri pada 16 September 2024, dan pelantikan anggota periode 2024-2029 awalnya direncanakan pada hari itu, namun karena bertepatan dengan waktu libur sehingga pelantikan baru akan dilaksanakan pada keesokan hari 17 September 2024, hal ini kata dia, sesuai ketentuan perundangan – undangan dimana bila waktu pelantikan bertepatan dengan hari libur, maka Sekretariat DPRD menyiapkan pelantikan periode  2024-2029 besoknya.

“Sebelum masuk pada proses pengusulan, berdasarkan pada hasil konfirmasi Sekretariat DPRD ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) anggota DPRD terpilih semuanya telah memasukan tanda terima, karena ini sebagai prasyarat pengusulan SK anggota DPRD ke Gubernur,” katanya, pada Senin (19/8/2024).

Menurut Aldhy, sesuai hasil kordinasinya dengan KPU Ternate, hasilnya KPU telah mengirimkan surat usulan 30 orang calon anggota DPRD tersebut ke Gubernur Malut untuk menertibkan SK tentang peresmian pengangkatan anggota DPRD terpilih.

Lanjut dia, persiapan yang dilakukan Sekretariat DPRD jelang pelantikan telah mecapai 95 persen, dan sampai kini tidak ada kendala. Bahkan, pada pekan kemarin Sekretariat DPRD juga sudah berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Ternate sebagai pemberitahuan jadwal pelantikan, meski baru dilakukan secara lisan.

“Nanti sehari dua kami menyurat secara resmi terkait dengan agenda pelantikan,” ungkapnya.

Menurut mantan Kabag Pemerintahan Pemprov Malut ini, baju dinas untuk pelantikan seperti jas pun sudah diterima Sekretariat DPRD Ternate, bahkan telah di serahkan jas pelantikan dari pihak ketiga.

Dia menjelaskan, dua hari pasca pelantikan pada 17 September, para anggota DPRD terpilih ini akan langsung mengikuti orientasi, yang dilakukan selama dua hari oleh BPSDM Pemprov Malut di Ternate, dan itu wajib diikuti oleh 30 anggota dewan, sesuai amanat regulasi.

“Hasil rapat koordinasi pada beberapa waktu lalu, untuk Kota Ternate jadwalhya pada 19 September bersamaan debgan DPRD Halteng,” tandasnya.

Sebelum berakhirnya masa jabatan 30 anggota DPRD Kota Ternate periode 2019-2024, mereka kata dia, masih mendapatkan hak-haknya termasuk tunjangan di bulan September. Sebab hak keuangan maupun tunjungan itu baru akan berakhir setelah akhir masa jabatan.

Terpisah, Ketua KPU Kota Ternate M. Zen A. Karim mengatakan, KPU Kota Ternate pada Senin (19/8/2024) telah menyampaikan Salinan Keputusan calon terpilih Anggota DPRD Kabupatrn/Kota ke Gubernur melalui Wali Kota Ternate, sebagaimna ketentuan PKPU nomor 6 tahun 2024, Pasal 51 ayat 4.

Salin keputusan ini disampaikan ke Gubernur Malut setelah semua calon anggota DPRD terpilih ini memasukan tanda terima LHKPN ke KPU Kota Ternate.

“Semua Anggota DPRD terpilih telah memasukkan tanda terima laporan harta kekayaan sebagaimnana ketentuan pada pasal 52 ayat 2, PKPU nomor 6,” sebutnya.

Surat yang disampaikan itu lanjut Zen, di terima oleh Bagian Humas Setda Kota Ternate, bahkan Salinan Keputusan juga telah d sampaikan kepada Bawaslu Kota Ternate, KPU Provinsi dan DPRD Kota Ternate.*
Editor : Hasim Ilyas

Berita Terkait