Ketua KPU Halbar, Babul M. Sayfuddin menjelaskan, ada dua persyaratan utama yang harus dipenuhi setiap pasangan calon, yaitu syarat pencalonan dan syarat calon.
“Ukuran yang kita pakai, untuk syarat pencalonan ada dua yaitu benar dan lengkap. Sementara untuk syarat calon yaitu harus lengkap,” katanya
Apabila masih ada kekurangan maka KPU kembalikan untuk dilengkapi selama masa pendaftaran sampai 29 Agustus pukul 23.59 WIT.
Selain kedua pasangan ini, Ketua KPU juga mengungkapkan, ada dua lagi pasangan calon yang diperkirakan akan mendaftar, yaitu Iskandar Idrus dan Lusiany I Damar. Kemudian Julice D Baura dan Bustami Albar.
Kedua pasangan ini secara lisan telah menyampaikan akan mendaftar pada hari terakhir, Kamis (29/8/2024). Dengan demikian, proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Barat mulai menunjukkan dinamika yang menarik.
Bakal ada empat pasangan bersaing dalam kontestasi politik di Pilkada Halbar 2024.(*)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
