DARUBA – KPU Pulau Morotai telah mengumumkan hasil penelitian perbaikan syarat administrasi tiga pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) Pulau Morotai pada 14 September 2024.
Dari hasil diumumkan, KPU menyatakan administrasi tiga pasangan Cabup-Cawabup Pulau Morotai telah memenuhi syarat.
Namun keputusan KPU yang seolah tidak mempersoalkan ‘surat hutang’ dari Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, Halmahera Utara, dalam dokumen syarat calon milik salah satu bakal calon Bupati Pulau Morotai, selama proses penelitian administrasi mendapat kecaman banyak pihak.
Akademisi sekaligus mantan anggota Bawaslu Maluku Utara, Aslan Hasan, kembali menyatakan keberatannya atas keputusan KPU tersebut.
Pasalnya, KPU anggap kurang cermat dalam menilai dan memahami, jenis dan bentuk dokumen syarat calon yang diperlukan.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

