Meski begitu, Andi mengaku kalau tagihan retribusi yang dilakukan pihaknya dengan menggunakan karcis itu, merupakan aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Aturan ini merupakan produk hukum yang disepakati oleh DPRD dan Pemerintah Daerah.
“Kalau retribusi yang ditagih pakai karcis (Leo) itu dihitung berdasarkan lapak milik pedagang per meter sebesar 1.000 rupiah, dan itu diatur melalui Perda, bukan Perwali,” ungkapnya.
Sementara terkait dengan retribusi tanpa karcis, kata Andi, hal itu merupakan permintaan pedagang yang disampaikan kepada petugas kebersihan pasar, tidak ada kaitan dengan dirinya selaku Kepala UPTD Pasar.
Bahkan untuk pembayaran retribusi tersebut, Andi mengaku merupakan kesepakatan antara pedagang dan petugas kebersihan, dengan alasan daripada pedagang repot-repot membersihkan tempat dagangannya usai berjualan, lebih baik mereka bayar petugas kebersihan senilai Rp. 2 Ribu.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
