TIDORE – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan melalui Gakkumdu, telah melakukan rapat pleno atas dugaan politik uang yang melibatkan Calon Walikota Nomor Urut 1, Muhammad Sinen.
Dalam rapat tersebut, Gakkumdu resmi menghentikan kasus tersebut karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana pemilu sebagaimana yang dilaporkan oleh Tim Hukum Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 2, Samsul Rizal Hasdi dan Adam Dano Jafar alias SAM ADA.
“Karena laporannya tidak memenuhi pasal 187 a, sebagaimana yang dilaporkan, sehingga kasusnya dihentikan dan tidak lagi ditindaklanjuti ke penyidikan,” ungkap Komisioner Bawaslu Kota Tidore, Isman M. Nasir.
Isman mengaku, unsur yang tidak terpenuhi ini, diantaranya tidak cukup alat bukti seperti tidak ada saksi, serta tidak ditemukannya keterangan saksi yang menyebutkan terlapor (Muhammad Sinen), menjanjikan dan memberikan, untuk mempengaruhi dan mengajak orang untuk memilih yang bersangkutan.
Terpisah, Tim Hukum pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 1, Muhammad Sinen dan Ahmad Laiman alias MASI AMAN, menilai bahwa Bawaslu dan Gakkumdu bekerja sudah sangat profesional dari segi hukum.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

