“Mereka tetap diberikan SK, namun tidak digaji melalui APBD, hal ini dilakukan dengan pertimbangan agar disiplin ilmu yang mereka emban bisa dimanfaatkan dengan baik. Untuk itu, mereka dibolehkan mengabdi pada bidang tertentu, sesuai dengan disiplin ilmu masing-masing,” tukasnya.
Sekda mengaku, kategori non ASN seperti tenaga sukarela ini, berbeda dengan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dimana untuk PPPK akan dibiayai oleh Pemerintah.
“PPPK yang sudah lulus seleksi maupun yang belum itu semuanya akan dibiayai, karena nama mereka sudah masuk dalam data base,” jelasnya.
Pewarta : Suratmin Idrus Editor : Erwin Egga
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
