Kanwil Kemenag Malut Diperiksa Itjen Kemenag RI

Abdullah berharap, Kakanwil Kemenag Malut, Amar Manaf bisa berbesar hati dan menyatakan apa yang dituduhkan terhadap kliennya tersebut tidak benar. 

“Panggilan Kakanwil Kemenag yang ditujukan ke klien kami saat pemeriksaan, Kakanwil Kemenag menggunakan pasal KUHP 284 terkait perzinahan, dan jauh-jauh hari sebelum adanya putusan dari Polres Ternate,” bebernya.

Bahkan laporan tentang perzinahan ke Polres Ternate, yang dilayangkan oleh Darwisa yang menuduh mantan suaminya oknum Kepsek di salah satu SMK Negeri berselingkuh dengan kliennya pada kenyataannya tidak terbukti. Sehingga, sekarang kasus itu sudah dihentikan penyidikannya atas dasar tidak terbukti. 

“Apa yang dituduhkan Kakanwil Kemenag Malut ini jelas-jelas kesewenang-wenangan, karena belum ada putusan dari Polisi dan saat terima laporan Ibu Darwisa ke Kemenag langsung mengambil sikap secara arogan kepada klien kami sehingga klien kami tidak terima perlakuan tersebut,” tutur Abdullah.

Abdullah berharap Itjen Kemenag dapat menjatuhkan sanksi kepada Kakanwil Kemenag Malut karena perbuatan sepihak. 

Berita Terkait