Perindagkop Tikep Angkat Bicara Soal Pengosongan Kedai Nasbag

Tidak berhenti disitu saja, pihaknya pada tanggal 17 Februari, juga menyampaikan surat dengan Nomor 500.2.2/61/27/2025 tentang pengosongan kedai di pusat kuliner Tugulufa  kepada ketiga kedai yang tidak lagi diperpanjang kontraknya, untuk segera melakukan pengosongan kedai selambat-lambatnya tanggal 19 Februari 2025, dan upaya pengosongan kedai tersebut baru dilakukan pada Kamis, 20 Februari 2025. 

Menurut Selvia, tindakan pengosongan kedai oleh Pemerintah Kota Tidore Kepulauan ini, sudah melalui prosedur, hanya saja tidak diindahkan oleh pemilik kedai, sehingga instruksi pengosongan paksa ini harus dilakukan, mengingat masa kontrak yang telah berakhir dan tidak diperpanjang lagi oleh Pemerintah Daerah.

“Seluruh prosedur, hingga pendekatan secara persuasif sudah dilakukan, jangan dibuat kesan atau opini seolah-olah pemerintah kota merampas atau mengusir pedagang secara semena-semena,”Tutup Selvia.

Pewarta   : Humas Pemkot Tidore   Editor  : Erwin Egga

Berita Terkait