KPK Bahas Kelanjutan Kasus Mantan Gubernur Malut 

“Sebelum dimintai pertanggungjawaban hukum pidana dengan disidangkan beliau telah meninggal dunia sehingga perkara TPPU dengan sendirinya gugur, apalagi tertuduh sudah tidak bisa lagi dimintai pertanggungjawaban pidana karena sudah meninggal dunia,” ucapnya.

Terpisah, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Ternate saat dikonfirmasi menjelaskan, akan menghapus status mantan Gubernur Maluku Utara, almarhum Abdul Gani Kasuba dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Perihal tersebut disampaikan oleh Kepala Pengamanan Rutan (KPR), Saifullah Fadel pada Sabtu (15/3/2025). Kata dia, alasan dihapuskan ini karena status AGK meninggal dunia dan itu sudah sesuai ketentuan harus dihapuskan dari registrasi.

“ Statusnya meninggal dunia jadi kita akan hapus dari registrasi sebagai WBP di Rutan Ternate. Meski begitu, setelah dikeluarkan dari administrasi nantinya kita akan menyerahkan ke pihak keluarga almarhum AGK.” Ujarnya.

Saifullah menyatakan, selama AGK berada di Rutan Ternate statusnya juga masih tahanan MA, karena kuasa hukum AGK masih mengajukan upaya kasasi. AGK sudah jalani masa tahanan kurang lebih 1 tahun 3 bulan terhitung sejak 19 Desember 2023.

Berita Terkait