KPK Bahas Kelanjutan Kasus Mantan Gubernur Malut 

Selama jalani masa tahanan, AGK tercatat beberapa kali mengalami sakit namun upaya pelayanan kesehatan di Rutan juga diberikan dengan baik. “Kami lihat selama di Rutan Ternate AGK mematuhi semua ketentuan yang ada. Ia juga pernah tercatat sudah 8 kali dirawat inap dan 3 kali rawat jalan,” pungkasnya.

Sementara, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Rezza Mahardika saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan tim penyidik yang menangani kasus almarhum AGK untuk membahas kelanjutannya.

“Kami secara institusi mengucapkan turut belasungkawa atas meninggalnya Pak AGK. Karena itu kami akan berkoordinasi dengan tim penyidik yang menangani kasus almarhum untuk membahas terkait kelanjutan,” singkatnya.

Sekedar informasi, mantan gubernur dua periode itu sebelum meninggal dunia terseret dalam dua kasus, yakni dugaan suap dan gratifikasi di lingkup pemerintah Provinsi Maluku Utara dan dugaan TPPU yang ditangani KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Bahkan, dalam kasus suap jual beli jabatan dan proyek serta perizinan pertambangan, AGK divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Ternate dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan dalam sidang yang digelar pada Kamis 26 September 2024 lalu. AGK juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 109 miliar dan 90 ribu USD.(cr-02)

Berita Terkait