JAILOLO – Polres Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan residivis kambuhan. Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (17/3/2025), Satuan Reserse Narkoba Polres Halbar merilis kronologi penangkapan tersangka Fikram Hasan alias Fik di Desa Jati, Kecamatan Jailolo.
Kasat Narkoba Polres Halbar, Iptu Mirna Oramali, didampingi Kasi Humas Iptu Michael Lobiua, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian tentang aktivitas mencurigakan di Dusun Soakonora, Desa Jati.
“Pada Jumat, 7 Februari 2025 sekitar pukul 09.00 WIT, kami mendapat laporan dari seorang informan mengenai dugaan pengedaran narkotika di wilayah tersebut,” ujar Iptu Mirna.
Tim Opsnal Satres Narkoba segera diterjunkan untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa tersangka kerap kali melakukan transaksi narkoba dengan metode “tempel” di lokasi yang sulit terdeteksi.
Tak butuh waktu lama, tim Reserse Narkoba memantau gerak-gerik Fikram Hasan yang saat itu terlihat berboncengan dengan rekannya menggunakan sepeda motor menuju Desa Jati. Tersangka terlihat bolak-balik di lokasi sebanyak tiga kali sebelum akhirnya berhenti di pinggir jalan.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

