DARUBA – Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua belum mampu menunaikan janji politiknya untuk menaikkan Insentif Imam dan Pendeta sebesar Rp 2 juta per bulan sebagaimana yang dijanjikan dalam visi-misinya saat mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Pulau Morotai pada 2024.
Data yang diterima Fajar Malut, insentif Imam dan Pendeta masih tetap di angka yang sama yaitu Rp 750 ribu per bulan.
Hanya saja, bedanya gaji Imam dan Pendeta yang sebelumnya dibiayai oleh Pemerintah Daerah (Pemda) melalui DPMD, tahun ini telah dialihkan pembayarannya melalui Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pulau Morotai Jamaludin kepada wartawan membenarkan jika Insentif Imam dan pendeta masih tetap Rp 750 ribu.
“Sebelumnya melekat di APBD di Pemda khususnya di DPMD, sekarang sudah dialihkan ke desa tapi berdasarkan musyawarah desa. Penggunaannya bisa melalui Alokasi Dana Desa (ADD). Untuk besaran anggaranya masih tetap mengacu yang lama yakni Rp 750 ribu untuk Imam-Pendeta, dan Rp 300 ribu untuk guru mengaji dan majelis atau staf Imam-Pendeta, dan mudah-mudahan ini bisa menambah kesejahteraan mereka,” ungkap Jamaludin, Senin (21/4/2025).
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

