Jamaluddin juga menegaskan, hal ini bukanlah perintah Bupati, namun ini berdasarkan musyawarah desa dan merupakan kebutuhan desa untuk pembinaan mental spiritual keagamaan.
“Yang jelas semua itu melalui musyawarah dan desa juga tidak merasa beban dan sudah selesai pada umumnya, dan sekarang sudah evaluasi dan akan berjalan di tahun 2025 di bulan April. Jadi saya mohon dukungan dari masyarakat bahwa tujuan kebijakan ini untuk mendukung pembangunan keagamaan kita,” pungkas Jamaludin. (fay)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
