“Entah sebagai teguran atau apa, dan kita belum tahu jelas. Tapi yang jelas pihak BKN ada konfirmasi masalah pergantian Sekwan ke Pemda. dan tadi juga Sekda langsung lakukan permintaan maaf,” katanya.
Yang jelas, kata Rizki, permintaan maaf Bupati ke DPRD yang disampaikan Sekda membuktikan bahwa SK pengangkatan dan pemberhentian Sekwan adalah inprosedural.
“Dengan kedatangan Sekda dalam rangka permohonan maaf, menunjukan Bupati mengakui pemberhentian Sekwan itu cacat prosedur,” cetus Rizki.
Selanjutnya, ditambah dia, tindak lanjut dari masalah ini, Pemda akan membuat surat pemberitahuan ke lembaga DPRD sebagai bentuk pemenuhan administrasi lembaga terkait dengan pergantian dan pengangkatan Sekwan.
DPRD, tegas Rizki, tetap komitmen agar prosedur pengangkatan dan pemberhentian Sekwan tetap harus dijalankan sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang ada.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
