DARUBA – Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua, meminta maaf kepada lembaga DPRD Pulau Morotai setelah mendapat teguran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Dewan (Sekwan) yang cacat prosedur.
Permintaan maaf ini disampaikan Rusli Sibua melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, dengan mendatangi langsung tiga unsur pimpinan DPRD di gedung DPRD Pulau Morotai, Rabu (23/4/2025).
“Tadi kami ada pertemuan dengan Sekda terkait permintaan maaf Bupati. Jadi secara jelas Sekda menyampaikan permohonan maaf Bupati, dan ini permohonan maaf bukan secara pribadi tetapi secara kelembagaan,” ungkap Ketua DPRD Pulau Morotai, Muhammad Rizki kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).
Menurut Rizki, sikap lembaga DPRD yang menolak keras pengangkatan Sekwan yang inprosedural itu, ternyata direspon Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sehingga dari BKN memberikan teguran langsung ke Pemerintah Daerah.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

