“Pelanggaran UU sebagaimana dimaksud dalam Nomor 11 Tahun 2020 Bagian Kedua tentang Ketenagakerjaan yang terakhir diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jelas mengatur tentang prosedur pengupahan,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Rani, juga prosedur pembayaran kompensasi atas pemutusan hubungan kerja, termasuk diantaranya pemutusan hubungan pekerja memasuki usia pensiun, sebagaimana ketentuan yang dikutip dalam pasal 88A poin ketiga tentang pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/buruh sesuai dengan kesepakatan.
Kemudian pasal 154A poin pertama tentang pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan pekerja/buruh memasuki usia pensiun.
Selanjutnya, pada pasal 156 poin pertama dijelaskan, dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
“Ancaman pidana dalam Pasal 185 poin pertama bahwa barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 157 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun,” ujarnya.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)